Minggu, 28 Desember 2014

PT SUCOFINDO Dalam Berorganisasi

SUCOFINDO adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia. Sebagian besar sahamnya, yaitu 95 persen, dikuasai negara dan lima persen milik Societe Generale de Surveillance Holding SA (“SGS”)
.
SUCOFINDO sendiri berdiri pada 22 Oktober 1956. Bisnis SUCOFINDO bermula dari kegiatan perdagangan terutama komoditas pertanian, dan kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara dalam perdagangan ekspor-impor. Seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha, SUCOFINDO melakukan langkah kreatif dan menawarkan inovasi jasa-jasa baru berbasis kompetensinya

Bisnis jasa pertama yang dimiliki SUCOFINDO adalah cargo superintendence dan inspeksi. Kemudian melalui studi analisis dan inovasi, SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa sehingga lahirlah jasa-jasa warehousing dan forwarding, analytical laboratories, industrial and marine engineering, dan fumigation and industrial hygiene. 
 
Keanekaragaman jasa-jasa SUCOFINDO dikemas secara terpadu, jaringan kerja Laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di Indonesia serta didukung oleh 2.646 Tenaga Profesional yang ahli di bidangnya. 
 
Struktur Organisasi PT SUCOFINDO
 
Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan  fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan  hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa. Berikut susnan struktur organisasi PT SUCOFINO
 
Struktur organisasi menunjukan berbagai departemen, fungsi dan menyatakan hubungan yang ada didalam perusahaan. Bila seseorang kebetulan tidak ada dalam perusahaan, maka tanggungjawabnya dilimpahkan kepada bawahannya sesuai dengan bagan organisasi atau kepada orang lain yang ditunjuk.

Kepala Sub bidang memegang Description seluruh bawahannya. Description kepala cabang ditentukan oleh direksi. Sedangkan Job Description Kepla Bidang, Kepala Sub Bidang dan Penanggung Jawab Mutu ditentukan oleh Kepala Cabang. Uraian kerja lainya ditentukan oleh Kepala bidang masing-masing. Job Description berisikan mengenai fungsi-fungsi dan tugas lainnya.

Pada PT. SUCOFINDO (persero), memiliki kegiatan usaha bidang jasa yang menginduk pada bidang jasa Minyak dan Gas (MIGAS), tetapi juga membawahi bidang lainnya.
1.      DIRUT (Direktur Utama), tugas dan wewenangnya sebagai berikut :
Þ    Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan perusahaan serta mengusahakan tercapainya tujuan dan misi perusahaan.
Þ    Memimpin, mengkoordinasikan, merencanakan dan mengawasi seluruh kegiatan.
Þ    Memenuhi wewenang
2.  DIRKA (Direktur Keuangan)
Menjalankan kegiatan dibidang Keuangan dan Akuntansi dalam bentuk laporan, pencatatan untuk menunjang kegiatan operasional.
3.  DIROP I,II (Direktur Operasional)
Meningkatkan produktifitas tenaga kerja sehingga sasaran operasional dan Administratif tercapai, Menjalankan Administrasi operasional perusahaan untuk kelancaran jasa.
4.  VP SBU (VicePresident Strategic Bussiness Unit)
      Memberikan masukan atau gagasan mengenai strategi menjalankan usaha pemeriksaan dan pengawasan kepada pimpinan pusat mengenai
5.   Area Manager
Menjalankan operasional secara keseluruhan dan bertanggung jawab kepada direksi pusat
6    Manager Bussiness Support (Kepala Pendukung bidang Usaha)
Sebagai wakil manajemen dalam pelaksanaan sistem mutu di cabang cilegon, sebagai pengendali dokumen sistem mutu sebagai pengembang mutu, Memberikan masukan atau gagasan kepada Kepala Cabang dalam kegiatan dibidang pemasaran, Membina sumber daya manusia (SDM), Memberikan masukan atau gagasan kepada Kepala Cabang dalam kegiatan dibidang Keuangan dan Administrasi perusahaan, Mendukung kegiatan operasional melalui peralatan teknologi informasi dan bertanggung jawab atas kesediaan dan kelancaran penggunaannya, Memverifikasikan fasilitas-fasilitas jasa Eksport.
7.            Manajer Sistem Informasi
8.            Manajer Keuangan
9.            Manajer Sumber Daya Manusia
Þ    Meningkatkan kemampuan SDM
Þ    Memberikan pelatihan & training
Þ    Memberikan laporan secara rutin terhadap manajemen mengenai hasil kegiatan dan permaslahan yang terjadi.
Þ    Dapat menampung dan menanggulangi masalah-masalah yang berkenaan dengan pegawai.
10.        Manajer Umum
Þ    Menentukan konsep strategi perusahaan seperti program kerja perusahaan serta merinci kegiatan-kegiatan untuk masing-masing kepala bidang.
Þ    Mendelegaiskan tugas-tugasnya kepada masing-masing kepala bagian.
Menentukan rincian tugas bagian jaminan mutu dan produksi personalia, keuangan, pemasaran dan teknis
SUCOFINDO memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam pengelolaan perusahaan dalam menciptakan usaha bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tata kelola perusahaan mempengaruhi bagaimana tujuan perusahaan dicapai, bagaimana risiko dikaji, dan bagaimana kinerja dioptimalkan.

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang mitigasi risiko, pelatihan dan konsultasi, tata kelola perusahaan menjadi semakin penting mengingat faktor risiko merupakan topik rutin yang dihadapi oleh seluruh insan SUCOFINDO dalam menjalankan tugasnya, baik tugas sehari-hari di dalam perusahaan maupun ketika sedang berhubungan dengan klien untuk memecahkan masalah mereka.

Melalui tata kelola perusahaan yang baik, SUCOFINDO ingin menanamkan budaya sadar risiko, etika berbisnis, dan tata perilaku yang baik di seluruh insan SUCOFINDO untuk menciptakan kinerja perusahaan yang unggul.

Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG) yang dimaksud adalah:
  1. Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan.
  2. Akuntabilitas, yaitu prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif.
  3. Pertanggungjawaban, yaitu prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  4. Kemandirian, yaitu prinsip pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Kewajaran, yaitu prinsip perlakuan yang adil dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholdersberdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : www.sucofindo.co.id
              www.bumn.go.id/sucofindo/

1 komentar:

  1. saya memberikan pujian kepada mr pedro cukup atas bantuannya dalam mengamankan pinjaman untuk membeli rumah baru kami untuk keluarga kami. pedro adalah kekayaan informasi dan dia membantu mendidik saya dan keluarga saya mengapa pinjaman rumah adalah pilihan terbaik untuk situasi khusus kami. setelah berunding dengan pedro jerome dan penasihat keuangan kami semua orang setuju bahwa pinjaman rumah adalah solusi yang tepat. Anda dapat menghubungi mr pedro jerome jika Anda juga mencari pinjaman apa pun di email / email whatsapp: pedroloanss@gmail.com whatsapp: +1-8632310632

    BalasHapus