Jumat, 03 Januari 2014

Masalah Sosial Yang Banyak Terjadi Di Indonesia


   Dewasa ini masalah sosial menjadi salah satu momok  bagi kehidupan bangsa Indonesia.  Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur – unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.


     Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi   : Kemiskinan
2. Faktor Budaya      : Perceraian, kenakalan remaja
3. Faktor Biologis     : Penyakit menular, keracunan makanan
4. Faktor Psikologis : Penyakit syaraf, aliran sesat          
       Tetapi disini saya hanya akan membahas satu dari ke empat faktor diatas yaitu pada nomor 1 faktor ekonomi yaitu kemiskinan. Bias di bilang kemiskinan adalah salah satu penyebab dari segala masalah. Di Indonesia kemiskinan sudah menjadi kronis, jika orang tua miskin pasti anaknya kebanyakan juga dipaksa untuk miskin, kemiskinan sudah menjadi suatu ancaman yang serius bagi bangsa Indonesia, kemiskinan juga menyebabkan kriminalitas di Negara Indoneisa, dan lain sebagainya.
           Tingkat pendidikan Indonesia juga terbilang rendah. Sekolah reot atau rusak, pendidikan tidak merata dll. Tingkat pendidikan juga menjadi penyebab masalah sosial, anak – anak tidak mampu sekolah dikarenakan dengan alas an tidak memiliki biaya yang cukup, banyak orang tua yang melarang anaknya untuk sekolah karenabagi mereka lebih baik mencari uang dari pada sekolah. Dan pada akhirnya timbul masalah sosial yang baru. Jika semua masalah sosial tersebut ingin diselesaikan. Maka yang pertama dibenahi adalah pendidikan dan peminimalisasikan rate kemiskinan/pengangguran.
 Solusi masalah sosial
 Adanya perhatian dari pemerintah, bagaimana pembukaan lapangan pekerjaan yang layak. Dan juga peningkatan mutu pendidikan di semua lapisan masyarakat, dan pembinaan mengenai teknik akan pekerjaan yang di berikan pada masyarakat.
 sumber :

Hubungan Antara Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

      Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kegiatan insani. Ilmu pengetahuan merupakan sumber segala pengetahuan dan teknologi merupakan penciptaanya dari ilmu pengetahuan untuk memproduksi. Jadi ilmu pengetahuan adalah hal apa yang ingin diketahui dan teknologi adalah hal yang merupakan bagaimana agar bisa tercipta dari pengetahuan. Sedangkan dalam hal kemiskinan struktural terjadi dari perbuatan manusia kepada manusia lainnya yang ternyata timbul dari struktur politik, ekonomi, dan teknologi yang dibuat oleh manusia. Perubahan teknologi yang maju cepat mengakibatkan kemiskinan yang dikarenakan perubahan keadaan yang fundamental. Keadaan ekonomi yang menyebabkan kemiskinan merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan karena pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran dari hasil produksi dan mekanisme pasar. Yang termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.

     Kemiskinan merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai perjuangan yang memperoleh kemerdekaan bangsa dan motivasi yang fundamental dari cita-cita masyarakat adil dan makmur. Berbicara mengenai kemiskinan akan menghadapkan pada persoalan lain, seperti persepsi manusia terhadp kebutuhan pokok, posisi manusia dalam lingkungan sosial dan persoalan yang lebih jauh, bagaimana ilmu pengetahuan dan teknologi memanfaatkan sumber dayanya untuk mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat.

Sementara itu klasifikasi atau penggolongan seseorang atau masyarakat dikatakan miskin ditetapkan dengan tolak ukur utama seperti tingkat pendapatan, misalkan saja di Indonesia, tingkat pendapatan digunakan ukurn kerja waktu sebulan. Dengan adnya tolak ukur ini, maka jumlah dan siapa yang tegolong dalam orang miskin dapat diketahui. Atau dengan menggunakan batas minimal jumlah kalori yang dikonsumsi yang di ambil persamaanya dalam kg beras.

Sebab kemiskinan menurut pendapat umum adalah kemiskinan yang disebabkan aspek badaniah atau mental seseorang. Pada aspek badaniah, biasanya orang tersebut tidak bisa berbuat maksimal sebagaimana manusia lainnya yang sehat jasmani. Sedangkan aspek mental, biasanya mereka bersifati oleh sifat malas bekerja dan berusaha secara wajar. Dan yang lainnya menyebutkan tentang kemiskinan yang disebabkan oleh bencana. Biasanya pihak pemerintah menempuh dengan cara-cara seperti hanya memberi pertolongan sementara dengan bantuan secukupnya atau dengan mentransmigrasikan tempat hidup yang layak.

Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Kesemuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sumber :


Perbedaan Masyarakat Kota dan Pedesaan

     Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
     Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan. Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
  1. Sederhana
  2. Mudah curiga
  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  4. Mempunyai sifat kekeluargaan
  5. Lugas atau berbicara apa adanya
  6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
  7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  8. Menghargai orang lain
  9. Demokratis dan religius
  10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.


Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.
Sumber :

Antara Pelapisan Sosial, Persamaan Derajat, Diskriminasi dan Pemerataan Sosial

     Pada dasarnya manusia dilahirkan dengan potensi yang sama sebab manusia merupakan satu keluarga dari rahim seorang Hawa dengan bapak tunggal Adam As, namun seiring dengan banyaknya kepentingan, maksud dan tujuan yang berbeda, lazimlah bila dikemudian hari tibullah rasisme yang muncul karena perbedaan-perbedaan. 

   Islam datang sebagai pencerah, maka dari itu agama yang pernah menjadi agama terbesar di dunia ini memberikan wacana yang kamil terkait pelapisan social, persamaan derajat, diskriminasi dan pemerataan social sebab kita sebagai anak cucu adam seperti yang disebutkan Rasulullah adalah saudara, maka hiasilah tali persaudaraan tanpa memandang status social, ras, suku, agama maupum perbedaan lainnya.

    Namun, akhir-akhir ini sering timbul pertikaian karena perbedaan-perbidaan kecil yang dianggap agung ini. Maka kami sebagai mahasiswa memiliki bentuk kepedulian untuk memberantas kebatilan ini minimal dengan menyusun paperyang berkaitan dengan perbedaan-perbedaan mendasar pada sisi kemanusian namun selalu dikobar-kobarkan.

     Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Seperti : kelas atas, tengah dan bawah.



     Persamaan drajat berdasarkan pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi: sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Meraka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam persaudaraan.

     Diskriminasi adalah perlakuan yagn sifatnya membeda-bedakan antara sesame warga Negara karena pengaruh keturunan, suku, warna kulit dan agama.

Pemerataan social merupakaan sebuah proses dalam mencapai kesejahteraan masyarakat  baik hak dan kewajibannya seperti hadis Rasulullah bahwa sesungguhnya seorang muslim adalah saudara seperti halnya sebuah bangunan yag saling mengokohkan antara satu dengan yang lainnya.

Ada beberapa factor yang melatar belakangi terjadinya pelapisan social, persamaan derajat, diskriminasi dan pemeratan social diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Faktor kekayaan
  factor ini dapat di jadikan sebagai ukuran yang orientasinya kepada harta benda yang dimiliki oleh sekelompok orang, barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak. Maka, dia akan berada pada kelas teratas seperti contoh mobil pribadi, cara bagaimana menggunakan pakaian dan kebiasaa berbelanja barang mahal.

2. Faktor kekuasaaan
   barang siapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang dalam masyarakat maka dialah termasuk pada kelas teratas

3. Faktor  kehormatan
  Ini adalah salah satu yang menyebabkan terjadinya pelapisan social, persamaan derajat, diskriminasi dan  pemerataan social mereka yang paling disegani  dan di hormati maka dia akan mendapatkan penghormatan sekaligus akan menduduki kelas social teratas hal seperti ini seringkali kita jumpai di kalangan masyarakat tradisional.

4. Faktor Ilmu pengetahuan
Dalam  hal ini pengetahuan menjadi ukuran utama sebagai timbagan di kalangan kalangan masyarakat yang kadang kala ukuran ini menyebabkan sisi negatif karena di sisi lain terkadang bukan ilmu pengetahuan yang mereka peroleh akan tetapi hanya gelas serjana yang belum tentu di dukung denga performanya di masyarakat.

     Dari uraian tersebut maka lahirlah yang namanya kelas teratas (uuper class) dan kelas bawah (lower class), masyarakat yang tediri dari tiga kelas yaitu kelas atas (uuper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class).

     Factor  lahirnya pelapisan social, persamaan derajat, diskriminasi dan pemerataan social  jelas disebabkan karena kekayaan, kekuasaan, kedudukan, kehormatan dan ilmu pengetahuan yang akhir-akhir ini sering di agungkan padahal tuhan tidak pernah menilai semua ini karena penilaianNya hanya terpatri pada ketakwaan seseorang. Persatuan, kebangkitan dan tingginya rasa nasionalisme dalam segala hal bisa meruntuhkan imperium pelapisan social, persamaan derajat, diskriminasi dan pemerataan social.

Sumber :

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara Hukum

     Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
  1. Perlindungan hak asasi manusia.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
  4. Peradilan tata usaha Negara.
     Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of LawRule of Lawitu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan kostitusionalisme. Dalam arti sederhana rule of Law diartikan oleh Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa. Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
     Secara sederhana yang dimaksud negara hukum adalah negara yang penyeleggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya negara dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan  secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).
     Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karenanya negar dalam melaksakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Dengan demikian hukum tidak hanya sekedar formalitas atau prosedur belaka darikekuasaan.  Apabila negara berdasarkan hukum maka pemerintahan negara itu harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antar warga negara dengan negara, hubungan anatar lembaga negar dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.

     Bagaimana kedudukan warga negara dalam negara hukum Indonesia ? Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.

Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Indonesia.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang baik.
Peran Warga Negara
  1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
  2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
  4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
  5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
  6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
  7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
  8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
  9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
  10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
     Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

     Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.

     Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sumber :