Minggu, 28 Desember 2014

PT SUCOFINDO Dalam Berorganisasi

SUCOFINDO adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia. Sebagian besar sahamnya, yaitu 95 persen, dikuasai negara dan lima persen milik Societe Generale de Surveillance Holding SA (“SGS”)
.
SUCOFINDO sendiri berdiri pada 22 Oktober 1956. Bisnis SUCOFINDO bermula dari kegiatan perdagangan terutama komoditas pertanian, dan kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara dalam perdagangan ekspor-impor. Seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha, SUCOFINDO melakukan langkah kreatif dan menawarkan inovasi jasa-jasa baru berbasis kompetensinya

Bisnis jasa pertama yang dimiliki SUCOFINDO adalah cargo superintendence dan inspeksi. Kemudian melalui studi analisis dan inovasi, SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa sehingga lahirlah jasa-jasa warehousing dan forwarding, analytical laboratories, industrial and marine engineering, dan fumigation and industrial hygiene. 
 
Keanekaragaman jasa-jasa SUCOFINDO dikemas secara terpadu, jaringan kerja Laboratorium, cabang dan titik layanan di berbagai Kota di Indonesia serta didukung oleh 2.646 Tenaga Profesional yang ahli di bidangnya. 
 
Struktur Organisasi PT SUCOFINDO
 
Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan  fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan  hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa. Berikut susnan struktur organisasi PT SUCOFINO
 
Struktur organisasi menunjukan berbagai departemen, fungsi dan menyatakan hubungan yang ada didalam perusahaan. Bila seseorang kebetulan tidak ada dalam perusahaan, maka tanggungjawabnya dilimpahkan kepada bawahannya sesuai dengan bagan organisasi atau kepada orang lain yang ditunjuk.

Kepala Sub bidang memegang Description seluruh bawahannya. Description kepala cabang ditentukan oleh direksi. Sedangkan Job Description Kepla Bidang, Kepala Sub Bidang dan Penanggung Jawab Mutu ditentukan oleh Kepala Cabang. Uraian kerja lainya ditentukan oleh Kepala bidang masing-masing. Job Description berisikan mengenai fungsi-fungsi dan tugas lainnya.

Pada PT. SUCOFINDO (persero), memiliki kegiatan usaha bidang jasa yang menginduk pada bidang jasa Minyak dan Gas (MIGAS), tetapi juga membawahi bidang lainnya.
1.      DIRUT (Direktur Utama), tugas dan wewenangnya sebagai berikut :
Þ    Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan perusahaan serta mengusahakan tercapainya tujuan dan misi perusahaan.
Þ    Memimpin, mengkoordinasikan, merencanakan dan mengawasi seluruh kegiatan.
Þ    Memenuhi wewenang
2.  DIRKA (Direktur Keuangan)
Menjalankan kegiatan dibidang Keuangan dan Akuntansi dalam bentuk laporan, pencatatan untuk menunjang kegiatan operasional.
3.  DIROP I,II (Direktur Operasional)
Meningkatkan produktifitas tenaga kerja sehingga sasaran operasional dan Administratif tercapai, Menjalankan Administrasi operasional perusahaan untuk kelancaran jasa.
4.  VP SBU (VicePresident Strategic Bussiness Unit)
      Memberikan masukan atau gagasan mengenai strategi menjalankan usaha pemeriksaan dan pengawasan kepada pimpinan pusat mengenai
5.   Area Manager
Menjalankan operasional secara keseluruhan dan bertanggung jawab kepada direksi pusat
6    Manager Bussiness Support (Kepala Pendukung bidang Usaha)
Sebagai wakil manajemen dalam pelaksanaan sistem mutu di cabang cilegon, sebagai pengendali dokumen sistem mutu sebagai pengembang mutu, Memberikan masukan atau gagasan kepada Kepala Cabang dalam kegiatan dibidang pemasaran, Membina sumber daya manusia (SDM), Memberikan masukan atau gagasan kepada Kepala Cabang dalam kegiatan dibidang Keuangan dan Administrasi perusahaan, Mendukung kegiatan operasional melalui peralatan teknologi informasi dan bertanggung jawab atas kesediaan dan kelancaran penggunaannya, Memverifikasikan fasilitas-fasilitas jasa Eksport.
7.            Manajer Sistem Informasi
8.            Manajer Keuangan
9.            Manajer Sumber Daya Manusia
Þ    Meningkatkan kemampuan SDM
Þ    Memberikan pelatihan & training
Þ    Memberikan laporan secara rutin terhadap manajemen mengenai hasil kegiatan dan permaslahan yang terjadi.
Þ    Dapat menampung dan menanggulangi masalah-masalah yang berkenaan dengan pegawai.
10.        Manajer Umum
Þ    Menentukan konsep strategi perusahaan seperti program kerja perusahaan serta merinci kegiatan-kegiatan untuk masing-masing kepala bidang.
Þ    Mendelegaiskan tugas-tugasnya kepada masing-masing kepala bagian.
Menentukan rincian tugas bagian jaminan mutu dan produksi personalia, keuangan, pemasaran dan teknis
SUCOFINDO memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam pengelolaan perusahaan dalam menciptakan usaha bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tata kelola perusahaan mempengaruhi bagaimana tujuan perusahaan dicapai, bagaimana risiko dikaji, dan bagaimana kinerja dioptimalkan.

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang mitigasi risiko, pelatihan dan konsultasi, tata kelola perusahaan menjadi semakin penting mengingat faktor risiko merupakan topik rutin yang dihadapi oleh seluruh insan SUCOFINDO dalam menjalankan tugasnya, baik tugas sehari-hari di dalam perusahaan maupun ketika sedang berhubungan dengan klien untuk memecahkan masalah mereka.

Melalui tata kelola perusahaan yang baik, SUCOFINDO ingin menanamkan budaya sadar risiko, etika berbisnis, dan tata perilaku yang baik di seluruh insan SUCOFINDO untuk menciptakan kinerja perusahaan yang unggul.

Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG) yang dimaksud adalah:
  1. Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan.
  2. Akuntabilitas, yaitu prinsip kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif.
  3. Pertanggungjawaban, yaitu prinsip kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  4. Kemandirian, yaitu prinsip pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Kewajaran, yaitu prinsip perlakuan yang adil dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholdersberdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : www.sucofindo.co.id
              www.bumn.go.id/sucofindo/

Mengenal Perusahaan Pembuat Senjata di Indonesia

Apakah kalian tau bahwa Indonesia memiliki pabrik senjata sendiri? Ya, Indonesia memiliki BUMN yang memproduksi senjata sendiri yaitu, PT Pindad (Persero). PT Pindad (Persero) ini mampu menyediakan kebutuhan alat utama sistem persenjataan secara mandiri, untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.

Sejarah
 
Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda menyatakan bahwa Belanda mengakui kedaulatan Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949. Seiring dengan hal itu, Belanda harus menyerahkan asset-asetnya secara bertahap pada pemerintahan Indonesia di 
bawah pimpinan Presiden Soekarno termasuk LPB.

LPB kemudian diganti namanya menjadi Pabrik Senjata dan Mesiu (PSM) yang pengelolaannya diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Sejak saat itu PSM mulai melakukan serangkaian percobaan untuk membuat laras senjata dan berhasil memproduksi laras senjata berkaliber 9mm dan pada bulan November 1950, PSM berhasil membuat laras dengan kaliber 7,7 mm. 

PSM mengalami krisis tenaga ahli karena para pekerja asing harus kembali ke negara asalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu terjadi sentralisasi organisasi dengan merampingkan lini produksi dari 13 menjadi 6 lini dengan lini baru Munisi Kaliber Kecil (MKK) yang baru dibentuk. PSM juga melakukan modernisasi pabrik dengan membeli mesin-mesin baru untuk pembuatan senjata dan munisi, suku cadang, material, dan alat perlengkapan militer lainnya.

Delapan tahun berjalan, PSM pun diubah namanya menjadi Pabrik Alat Peralatan Angkatan Darat (Pabal AD) pada tanggal 1 Desember 1958. Pabal AD bukan sekedar memperoduksi senjata dan munisi saja namun juga peralatan milter yang lain, untuk mengurangi ketergantungan peralatan militer Indonesia pada negara lain. Banyak pemuda potensial yang dikirim ke luar negeri untuk mempelajari persenjataan dan balistik. 

Di era Pabal AD ini, terjadi beberapa perkembangan dalam bidang teknologi persenjataan. Pabal AD menjalin kerjasama dengan perusahaan senjata Eropa untuk pembelian dan pembangunan satu unit pabrik senjata, yang berhasil membangun pabrik senjata ringan. Keberhasilan itu membuat Pabal AD menjadi badan pelaksana utama di kalangan TNI-AD sebagai instalasi industri. Berbagai produk pun berhasil diproduksi Pabal AD. Di era ini pula, pemerintah Belanda menyerahkan Cassava Factory, pabrik tepung ubi kayu yang berada di Turen, Malang, Jawa Timur—yang kemudian menjadi lokasi Divisi Munisi PT Pindad (Persero).


Sekitar tahun 1962, nama Pabal AD diubah menjadi Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad). Tahapan pengembangan di era Pindad lebih berfokus pada tujuan pembinaan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip pengelolaan terpadu dan kemajuan teknologi mutakhir. Proses produksi Pindad pun dilakukan untuk mendukung kebutuhan TNI AD. Serangkaian percobaan dan evaluasi pembuatan senjata baru pun dilakukan dan menghasilkan berbagai Surat Keputusan dari Angkatan Bersenjata untuk memakai senjata Pindad sebagai senjata standar mereka. Setelah itu, senjata pun diproduksi secara massal.

Pada awal tahun 1972, pemerintah Indonesia melakukan penataan departemen, termasuk Departeman Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Karena itu Pindad pun berubah nama menjadi Kopindad (Komando Perindustrian TNI Angkatan Darat) pada tanggal 31 Januari 1972. Perubahan terjadi hanya pada komando utama pembinaan yaitu unsur penyelenggara kepemimpinan dan pengelolaan kebijakan teknik. Reorganisasi ini berdampak positif terhadap kinerja yang semula dianggap lamban menjadi lincah, bergairah dan dinamis. Dan Pusat Karya yang dirubah menjadi PT Purna Shadana (Pursad) memiliki keleluasaan untuk meningkatkan produksi kekaryaan untuk mendukung swasembada dan mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri.

Pada saat Operasi Seroja TNI-AD untuk pembebasan Timor Timur dari penjajahan Portugal persenjataan Pindad banyak mengalami kendala di lapangan sehingga pada tahun 1975 Kopindad menarik kembali sebanyak 69.000 pucuk senjata yang telah diserahkan kepada TNI-AD. Selanjutnya Kopindad melalukan transformasi dan modifikasi terhadap beberapa senjata antara lain SMR Madsen Setter MK III Kaliber 30mm long menjadi SPM.1 kaliber 7,62mm yang diproduksi sebanyak 4.550 pucuk dan membuat desain senjata senapan SS77 Kaliber 223.

Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai realisasi Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata No. Kep/18/IV/1976 tertanggal 28 April 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat nama Kopindad dikembalikan menjadi Pindad. Pindad berubah dari komando utama pembinaan menjadi badan pelaksana utama di lingkungan TNI-AD. Seiring perubahan tersebut Pindad diharapkan dapat mengembangkan kemampuan teknologi dan produktivitasnya dalam memenuhi kebutuhan logistik TNI-AD sehingga mengurangi ketergantungan pada luar negeri. Selain itu diharapkan juga dapat mengembangkan sarana prasarana non-militer yang dapat menunjang pembangunan nasional di bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, industri dan transportasi baik untuk instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat luas.

Berikut susunan struktur organisasi yang ada di PT Pindad (Persero) :



 PT Pindad (Persero) merupakan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan) dan produk komersial, sebagai berikut :

Produksi/Manufaktur

Melakukan produksi baik produk alutsista maupun nonalutsista, mengolah bahan mentah tertentu menjadi bahan pokok maupun produk jadi serta melakukan proses assembling (perakitan) pada produk berikut :
  1. Produk senjata dan munisi
  2. Produk kendaraan khusus
  3. Produk pyroteknik, bahan pendorong dan bahan peledak (militer dan komersial)
  4. Produk konversi energi
  5. Produk komponen, sarana dan prasarana dalam bidang transportasi
  6. Produk mesin industry dan peralatan industrial
  7. Produk mekanikal, elektrikal optikal dan opto elektronik

Jasa

Memberikan jasa untuk industri pertambangan, konstruksi, mesin industri  seperti :
  1. Perekayasaan system industrial
  2. Pemeliharaan produk/ peralatan industri
  3. Pengujian mutu dan kalibrasi
  4. Konstruksi
  5. Pemesinan
  6. Heat and surface treatment
  7. Drilling
  8. Blasting
  9. Jasa pemusnahan bahan peledak
  10. Jasa transportasi bahan peledak
  11. Jasa pergudangan bahan peledak

Perdagangan

Melaksanakan pemasaran, penjualan dan distribusi produk dan jasa perusahaan termasuk produksi pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri seperti :
  1. Ammonium Nitrate
  2. Panfo
  3. Detonator Listrik
  4. Detonator Non Listrik
  5. Detonating COD
  6. Booster
  7. Geodetoseis
  8. Geopentoseis

Pelanggan :

a.  Pelanggan produk  pertahanan dan keamanan negara :

TNI, Polri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Kehutanan, Dirjen Bea Cukai, dan Pasar Ekspor

b.  Pelanggan produk komersial :

PT KAI (Persero), PT INKA (Persero), PT PLN (Persero), Kementerian Perhubungan, Galangan Kapal Nasional, Industri Pertambangan Nasional, Industri Perminyakan dan Gas Nasional, Industri Agro Nasional, Industri Elektronik Nasional.

Sumber : www.pindad.com